Sabtu, 23 April 2011

Diberlakukan Tarif Pajak Kendaraan Di Jambi

Jambi, Koran Jambi
Sekretaris Daerah Provinsi Jambi, Ir. Syarahsaddin, M. Si selaku Ketua Tim Pembina Samsat Provinsi Jambi menyatakan, pengelolaan tarif pajak menjadi perhatian serius, terutama kepada Instansi terkait, dan kepada Dinas Pendapatan Provinsi Jambi Koordinator semua penerimaan di daerah.

Pajak Daerah merupakan sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) Provinsi Jambi, dalam upaya menjaring Bea Balik Nama Kendaraan Second (BBN II) diberlakukan tarif pajak secara progresif bagi kendaraan roda empat.

UU No.28 tahun 2009 tentang penetapan tarif kendaraan bermotor roda empat milik pribadi secara progresif. Perlu sistem kepemilikan kendaraan yang akurat, guna menentukan urutan kepemilikan kendaraan kedua dan seterusnya.

Melalui penetapan tarif ini bisa menjaring Bea Balik Nama Kendaraan Second, dimasukkannya sebagai objek PKB, untuk kendaraan milik Pemerintah/TNI/Polri dan Pemerintah Daerah. Data kendaraan tidak mendaftar ulang di Provinsi Jambi sebanyak 554.123 unit dari jumlah 1.136.883 unit kendaraan, atau lebih kurang 49 persen.

Target murni Pendapatan Daerah tahun Anggaran 2011 sebesar Rp.1.399.121.513.850,- yang terdiri dari PAD Rp.571.301.572.100, Dana Perimbangan Rp.827.819.941.750 dan lain-lain, pendapatan Rp.463.949.059. Dana terbesar bersumber dari dana perimbangan, Bagi Hasil Pajak, Bagi Hasil Bukan Pajak, Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Alokasi Khusus (DAK).

Memacu penerimaan daerah telah menetapkan Visi “Pendapatan Daerah Rp.2,5 triliun tahun 2014”. Bila sumber dikelola dengan baik dan semaksimal mungkin, maka bermanfaat untuk kesejahteraan rakyat di Bumi Sepucuk Jambi Sembilan Lurah ini.

Data Dinas Pendapatan Provinsi Jambi Sektor Pajak Daerah Triwulan I dari target Rp.482.500.000.000, terealisasi Rp.201.670.081.206, lebih kurang 41,80 persen dari target tahapan 25 persen yang berarti mengalami surplus Rp.81.045.081.204, dari program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor dimulai tanggal 6 Januari 2011 hingga 6 April 2011 telah mendaftar ulang kembali R2 sebanyak 46.941 unit, dan R4 sebanyak 7.439 unit, dengan mendaftar ulang berjumlah 54.380 unit kendaraan yakni realisasi pendapatan Rp.18.618.893.918. (101)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar